会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI!

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

时间:2025-06-14 07:42:17 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:休闲 阅读:588次
Warta Ekonomi,quickq手机安卓下载 Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda pelaksanaan sidang perdana perkara dugaan praktik kartel bunga dalam industri pinjaman daring (pindar). Perkara ini menyeret 97 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun.

Dugaan pelanggaran tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait perjanjian penetapan harga secara tidak independen. Para terlapor diduga telah menyepakati suku bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen sejak 2021.

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengaku belum mengetahui adanya penundaan sidang tersebut. “Oh, kita belum tahu itu. Belum ada informasi lagi dari KPPU,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

Baca Juga: Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut penetapan bunga maksimum sebelum keluarnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 merupakan tindak lanjut dari arahan otoritas melalui Kode Etik atau Pedoman Perilaku AFPI.

Baca Juga: Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bunga tinggi serta membedakan layanan pinjaman daring legal dan ilegal,” kata Agusman.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut struktur pasar fintech lending nasional dan potensi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. KPPU belum mengumumkan jadwal ulang sidang perdana.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
  • Polri Terbitkan Rednotice Terhadap 1 Tersangka Kasus Penipuan Manipulasi Email
  • Pemprov DKI Pastikan Pasokan Pangan dan Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
  • Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih
  • Strategi TKN Fanta Tingkatkan SDM Indonesia
  • Mantap Nih! Tarif Tol Arus Balik Lebaran Ada Diskon 20%, Cek Rutenya di Sini
  • Rekayasa Lalin di Tol Cikampek Diberlakukan
  • Jokowi Pamerkan Subak di Bali Saat Buka WWF
推荐内容
  • Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024, 808 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
  • 我=编剧+导演+剪辑,5所Top级影视名校为我疯狂爆offer!
  • 巴黎美术学院学费多少
  • Kapolri Mutasi Perwira Polisi, Brigjen Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung
  • Rekayasa Lalu Lintas Hari Ini di Tol Trans Jawa, One Way di Lokasi Ini Berlaku Hingga 24.00 WIB