Bripka Andry Tak Terima Disebut Kabur, Segera Koordinasi dengan Polda Riau
JAKARTA,quickq官方入口 DISWAY.ID -Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry tak terima disebut kabur dan akan segera koordinasi dengan Polda Riau.
Bripka Andry Darma Irawan mengaku akan kembali ke Polda Riau usai melaporkan kasusnya ke Mabes Polri.
Adapun tujuannya itu agar dirinya tidak dianggap melarikan diri alias kabur usai memviralkan kasus dugaan setoran' kepada pimpinannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.
BACA JUGA:Harapan Bripka Andry Atas Kasus Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Singgung Penyelesaian Secara Presisi
BACA JUGA:Rusia Tolak Bantuan PBB Untuk Korban Bendungan Kakhovka
"Saya akan kordinasi secepatnya kepada Propam Polda Riau sehingga saya tidak dikatakan mangkir atau kabur," kata Andry di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Bripka Andry mengaku lega telah membuat laporan ke (pelayanan dan pengaduan) Yanduan Divisi Propam Polri hari ini.
"Namun saya sudah lega dengan membuat laporan di Yanduan DivPropam Mabes Polri, keluarga saya juga saya yakinkan, 'sudah, kita sudah buat laporan'," ujarnya.
BACA JUGA:Bro Ron Cecar Erick Thohir Karena Istaka Karya Tidak Diaudit Tiga Tahun: Lebih Peduli Anjing Dilempar ke Buaya
BACA JUGA:Bripka Andry Minta Propam Polri Segera Usut Setoran di Brimob Riau
Surat tanda terima laporan ini akan digunakan untuk melengkapi syarat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami menunggu secepatnya LPSK menerima permohonan saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Riau memasukan nama Bripka Andry Darma Irwan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penerbitan DPO itu dikarenakan Bripka Andry tidak pernah dinas sejak dimutasi pada 3 Maret 2023 lalu.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Tanda SOS di atas Pulau Laki Gegerkan Netizen, Terus Langsung Lapor ke...
- ·Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dirut Pertamina: Ini Adalah Tanggung Jawab Saya
- ·Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
- ·Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
- ·Janji Prabowo yang Bertekad Bakal Teruskan Pembangunan IKN Meski Memakan Waktu Lama
- ·MenPPPA Minta Beri 1 Jam Tanpa Gadget Untuk Keluarga, Ini yang Bisa Dilakukan
- ·Pemerintah Resmikan JK6, Pusat Data 36 MW untuk Dorong Transformasi Digital
- ·Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D
- ·1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo
- ·Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
- ·Besok, KPU Jawab Tuntutan Prabowo di MK
- ·Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
- ·Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
- ·Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung
- ·RI Teken MoUJual Beli Listrik ke Singapura 3,4 GW
- ·Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI
- ·Ini 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat dalam Islam
- ·Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry Suando
- ·Pelempar Bom Molotov di Masjid Cengkareng Ternyata Stress
- ·Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih