Langkah Kemen PPPA Tangani Kasus Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh seorang oknum anggota Polisi (Aipda PS) yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dirinya menyampaikan pihaknya akan terus mengawal dugaan kekerasan tersebut, dan kini elah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terkait.
Baca Juga: Gembok Dibuka, Dua Emiten Saham Ini Kembali Diperdagangkan
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban kekerasan, Deputi Perlindungan Hak Perempuan telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya terkait kasus ini,” ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Kamis (12/6).
Atas tindakannya, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Menteri PPPA menjelaskan Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.
“Kemen PPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas layanan publik dan selalu menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik itu instansi pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk bersama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua,” tegas Menteri PPPA.
Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan. Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.
Terduga pelaku Aipda PS kini sudah diperiksa oleh anggota Provos dan tengah menjalani proses hukum internal serta telah dikenakan penahanan khusus. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Propam Polres Sumba Barat Daya.
“Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” pungkas Menteri PPPA.
(责任编辑:焦点)
- Gabungan Relawan Capres
- 3 Ikan Ini Mengandung Kalsium, Cocok buat Jaga Tulang yang Menua
- PT Wook Global Technology (WOOK) dan Letsvan Hadirkan Mainan Edukatif 'Wakuku' ke Indonesia
- Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial
- Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia
- Bertemu PM Lao PDR Siphandone, Presiden Prabowo Bahas Upaya Peningkatan Sektor Perdagangan
- Presiden Prabowo Dukung Pasangan Luthfi
- Digelar Sore Ini, RUPST Telkom Bahas Dividen, Buyback, Hingga Perombakan Pengurus
- Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa
- Berapa Batas Minum Kopi Hitam Harian?
- Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dapat Penghapusan Utang, Menteri UMKM ungkap Kriterianya
- Couple Goals, Sitha Marino & Bastian Steel Suka Liburan Antimainstream
- Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 2023
- Dijadwalkan Diperiksa KPK, Tiga Pejabat Bea Cukai Tidak Hadir
- Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong
- Sandiaga Yakin Target 10 Juta Kunjungan Wisman 2024 Bisa Tercapai
- Alim Markus Yakin Ahok Menang
- Start Up Topindo (TOSK) akan Bagikan Dividen Mini Rp0,46 per Saham, Cek Jadwalnya!
- Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
- PT Wook Global Technology (WOOK) dan Letsvan Hadirkan Mainan Edukatif 'Wakuku' ke Indonesia