会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama!

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

时间:2025-06-14 07:46:00 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:知识 阅读:436次

JAKARTA,quickqios加速器 DISWAY.ID--Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya. 

Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

BACA JUGA:9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan Untuk Pajak Pribadi, Ayo Lapor Sebelum 31 Maret 2024

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak yang diterima pada Selasa 25 Maret 2025 disebutkan, mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, 

Maka penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.

Berikut pengumuman lengkap Direktorat Jenderal Pajak :

BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!

BACA JUGA:Sat Set! Begini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online Sambil Rebahan

Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, kami sampaikan hal sebagai berikut.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan periode tahun buku Januari s.d. Desember, 

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.

BACA JUGA:Forkopimda Jawa Barat Lapor SPT Tahunan Dinilai Tepat Waktu, DJP Ucapkan Terima Kasih

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • 4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
  • 2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di Puskesmas
  • 10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
  • Truk Terguling dan 1 Motor Terhimpit Peti Kemas Usai Terlibat Kecelakaan di Cilincing Jakut
  • Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho
  • Asap Tebal Mengepul di Mall of Indonesia, Petugas Damkar: Kita Terima Laporan Sudah Padam
  • Dibuang Ortunya, Bayi Perempuan di Cengkareng Ditemukan Abang Ojol Sudah Dikerumuni Semut
  • Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru
推荐内容
  • Pemimpin Tertinggi Iran Bersumpah akan Melakukan Serangan Balasan ke Israel
  • Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
  • Heru Mengkaji WFH Lokal untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun
  • Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?
  • Relawan Pragib Yakin Prabowo
  • Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah