您的当前位置:首页 > 休闲 > Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 正文
时间:2025-06-17 03:06:16 来源:网络整理 编辑:休闲
BANDUNG, DISWAY.ID --Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan praperadilan Pegi quickq 网址
BANDUNG, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka di Polda Jabar.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung
BACA JUGA:Yakin Sama Hakim, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan
Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Polda Jabar disebut tidak menaati prosedur hukum dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dalam pencarian DPO.
"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.
Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.
BACA JUGA:Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi Kemenpolhukam, Minta Ketemu Hadi Tjahjanto
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.
Indosat Kian Agresif Bangun Jaringan Internet di Daerah Terpencil Sumut2025-06-17 02:22
10 Jenis Kurma Terbaik di Dunia, Pernah Coba?2025-06-17 02:10
ICW Klaim Medan Rawan Korupsi2025-06-17 01:59
Keajaiban Sujud dan Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan Otak2025-06-17 01:55
Pemerintah Diminta Ulang Kebijakan Impor Beras, Mafia Rusak Harga Gabah di Level Petani2025-06-17 01:52
Jokowi Desak Perang Hammas2025-06-17 01:32
Waspada Jerat Utang, Jangan Sampai Menyesal Dunia Akhirat2025-06-17 01:32
Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi saat Buka Puasa, Kopi Masuk Enggak?2025-06-17 01:31
PT Newport Marine Services Tbk (BOAT) Raih Peringkat Kredit BBB dari PEFINDO2025-06-17 01:20
Kreatif dan Transparan Sampaikan Informasi Eksplorasi, PT Sumbawa Timur Mining (STM) Raih IDMA 20252025-06-17 01:04
Susunan Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 2024 Resmi dari Kemenpora, Bisa Jadi Referensi Panitia!2025-06-17 02:56
Gubernur BI Dorong Transformasi IsDB Demi Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif2025-06-17 02:53
Pemuda Kota Malang Dukung Gibran Jadi Cawapres di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya!2025-06-17 02:17
MK Bentuk MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi2025-06-17 01:51
Harga Emas Antam Naik pada Awal Pekan, Kini Dibanderol Rp1.968.000 per Gram2025-06-17 01:49
FOTO: Melancong ke Surga Belanja Myeongdong di Seoul2025-06-17 01:15
Lewat Sepak Bola, BRI Dorong Semangat Generasi Muda Indonesia2025-06-17 01:12
Menjaga Harmoni Perbedaan, Termasuk Saat Ada yang Pindah Agama2025-06-17 00:43
Perkuat Ekosistem AI, NeutraDC Teken Kerja Sama dengan HPE, Cirrascale, dan DataCanvas Perkuat AI2025-06-17 00:32
KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar2025-06-17 00:22