会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya!

Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya

时间:2025-06-13 06:15:43 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:百科 阅读:128次
Warta Ekonomi,quickq官方网站下载安卓 Jakarta -

Alasan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang dinilai tepat. Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva beber semua alasan.

Hal tersebut disampaikannya usai sidang pengadilan di PTUN Jakarta, Kamis (30/9).

Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya

Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya

Baca Juga: Gegara Bela Kader Demokrat Moeldoko, Yusril Miliki Julukan Baru yang Wow...

Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya

Hamdan mengatakan bahwa setidaknya ada dua alasan Kemenkum HAM yang dinilai tepat terkait polemik tersebut.

Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya

Pertama, UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal jika suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham.

“Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).

Hamdan memaparkan bahwa KLB Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko itu tidak bisa memenuhi kewajiban.

“Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” paparnya.

Kedua, jalannya kongres dan kongres luar biasa (KLB) harus sesuai dengan AD/ART partai politik bersangkutan. Namun, KLB Deli Serdang tak memenuhi syarat dalam AD/ART Partai Demokrat.

Menurut Hamdan, Pasal 83 ayat (1) AD/ART menyebutkan bahwa DPP adalah pihak penyelenggara kongres atau KLB.

Lalu, ayat (2) mengatur bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD serta 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

“Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kemenkumham? Justru akan menjadi salah jika Kemenkumham memproses, menerima atau mengesahkan hasil KLB yang tidak sah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan bahwa persoalan yang sedang berjalan seharusnya diselesaikan di tingkat internal partai, bukan wewenang PTUN.

Hal tersebut dibuktikan dengan anggota KLB Deli Serdang Jhony Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Jhono mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai pimpinan AHY. Jadi, dia sendiri tak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Serdang,” tuturnya.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
  • Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
  • Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
  • Panen Raya di 30 Lokasi di Jakarta Barat Hasilkan Ratusan Kilogram Ikan dan Sayuran
  • Gandeng Bank Sampah Sakura, Alfamidi Ajak Masyarakat Kelola dan Daur Ulang Sampah
  • Cak Imin Yakin Gizi dan Kualitas Makan Bergizi Gratis Tercukupi Meski Cuma Seharga Rp10 Ribu
  • Rabu Siang, 36 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir
  • Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
推荐内容
  • Kemenhub Genjot Efisiensi Transportasi Lewat Teknologi dan Data Terintegrasi
  • FOTO: Bayi Beruang Kutub Menggemaskan Debut di Aquarium Sao Paulo
  • Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang
  • Niat Puasa Ramadan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahnya
  • Tak Ikut SNPMB 2025 dan Pilih PTS, BINUS International Buka Jurusan Baru dengan Peluang Karier Cerah
  • Macron Soroti Situasi di Gaza: Tak Tertahankan, Tak Pernah Kita Lihat Sebelumnya