会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim!

KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

时间:2025-05-28 10:40:02 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:时尚 阅读:186次

JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin, 26 Agustus 2024 hingga Kamis, 30 Agustus 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Para saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah korlap di beberapa kabupaten di Jawa Timur. 

KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

BACA JUGA:KPK Sebut Permintaan Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi Bagian Pembelajaran Antikorupsi 

KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

BACA JUGA:KPK Bakal Surati Kaesang Pertanyakan Fasilitas Jet Pribadi

KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

"Ke 65 saksi tersebut diantaranya merupakan kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau korlap yang tersebar pada dua kabupaten yaitu Pasuruan dan Probolinggo," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Dalam hal ini, Tessa menjelaskan bahwa tim penyidik KPK mendalami terkait proses pengajuan dana hibah hingga potongan-potongan dana hibah serta pengelolaan dana.

"Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah,"pungkas Tessa.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. 

BACA JUGA:KPK Tak Wajibkan Kaesang Pangarep Lapor Sewa Jet Pribadi: Dia Bukan Penyelenggara Negara

Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.  

"Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik," kata Abdul Halim Iskandar kepada wartawan pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga pernah menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia mengaku tak tahu akan kegiatan penggeledahan tersebut

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Monopoli, Pajak, dan Kekurangan Pesawat Faktor Tiket Penerbangan Mahal
  • Wartawan: Pak, Dapat Suap dari PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa
  • Profil Komjen Rycko Amelza yang Akan Dilantik Sebagai Kepala BNPT
  • 波士顿大学什么专业好?
  • Orang dengan Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Udang
  • Apa Perbedaan Bintara
  • Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Datangi DPP Golkar, Buka Peluang Koalisi
  • Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan
推荐内容
  • Kembali Datangi MA, Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Terus Menuntut Penggantian Hakim
  • Mantan Dirut Jiwasraya Resmi Jadi Tersangka
  • Wartawan: Pak, Dapat Suap dari PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa
  • PSI dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan Hari Ini, Bahas Soal Koalisi Besar Nih?
  • PDIP: Jokowi Harus Pertanggungjawabkan Kebijakan, Bukan Minta Maaf
  • Mantan Dirut Jiwasraya Resmi Jadi Tersangka