Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam keputusan Gubernur tersebut ditetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari sejak 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
Baca Juga: Corona Merajalela, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta hingga 8 Februari
Ada poin yang berbeda ada dari keputusan Gubernur sebelumnya, yakni tentang aturan makan di tempat bagi usaha warung, makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.
Pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang lalu, memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan.
Adapun aturan baru PSBB yang harus dipenuhi pengelola restoran atau tempat makan, yaitu kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran hingga 24 jam.
Sementara itu, pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makam, restoran, dan lain sebagainya diperobolehkan makan di tempat atau dine insampai dengan pukul 20.00 WIB.
Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama, yakni sebesar 25%. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
(责任编辑:热点)
- ·Tambah 1 Tim, Basarnas Perluas Area Pencarian Hari Ketiga Hilangnya Kapal LCT Cita XX
- ·Ahok Pelajari Penyebab Banjir di Kalisari Sejak Enam Bulan Lalu
- ·Pejabat Thailand Sindir Korea Selatan Tak Punya Daya Tarik Wisata
- ·Kembali Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Irit Bicara
- ·Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
- ·Menyoal Bullying di Kedokteran: Mengapa Senioritas Masih Langgeng?
- ·Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan
- ·Apa Saja yang Beda dari Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah?
- ·Harga Minyak Global Meroket, Israel Dikabarkan Serang Iran
- ·Wow! Sampah Malam Tahun Baru di Jakarta Mencapai 225 Ton!
- ·Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- ·Pria Catat, Ini 3 Jenis Orgasme pada Wanita dan Cara Mendapatkannya
- ·Wow! Sampah Malam Tahun Baru di Jakarta Mencapai 225 Ton!
- ·Telapak: Tidak Ada Pelanggaran HAM di Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PTVI
- ·Kebijakan Makan Siang Gratis Prabowo
- ·Megawati Bakal Serahkan 370 Rekomendasi Calon Kepala Daerah PDIP Dalam Waktu Dekat Ini
- ·Apa Saja yang Beda dari Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah?
- ·PKB Bakal Gelar Muktamar di Bali, Pastikan Cak Imin Kembali Jadi Ketum
- ·KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
- ·Orang dengan Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Udang