Marzuki Bakal Polisikan yang Sebut Namanya di Persidangan
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie membantah dirinya telah menerima uang sebesar Rp20 miliar dari proyek e-KTP. Hal itu terungkap, dalam sidang perdana dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan politikus Partai Demokrat itu disebut terlibat. "Salah satunya ke Marzuki Alie sebesar Rp20 miliar," kata JPU KPK Irene Putri saat membacakan dakwaan.
Menanggapi hal tersebut, Marzuki menyatakan sebagai pimpinan DPR, dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan kinerja yang telah ditugaskan di Komisi II DPR tersebut.
?Saya pastikan tidak benar, saya pastikan tidak menerima apa-apa,? kata Marzuki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Tidak terima dengan tuduhan itu, Marzuki pun akan mengambil langkah hukum dengan mempolisikan yang mencatut namanya dengan tuduhan pencemaran nama baik. ?Maka besok saya ke polisi akan laporkan yang mencatut nama saya," terangnya.
相关推荐
- 7 Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan dan Kecantikan
- Ini 7 Tips Aman Memilih Pemandu Wisata yang Baik
- Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya
- Catat, 7 Buah Terbaik untuk Bantu Menurunkan Berat Badan
- Cara Menyimpan Cabe Biar Awet Tanpa Perlu Masuk Lemari Es
- Indosat Bagikan Dividen Rp2,7 Triliun dan Mantapkan Transformasi Jadi AI TechCo di RUPST 2024
- Mahfud MD jadi Cawapres, Cak Imin Tak Khawatir Suara NU Pecah
- Menko Airlangga Sepakati Langkah Strategis Perkuat Bisnis Indonesia–Prancis