- Warta Ekonomi,quickq如何下载安装 Bandung -
Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, EY Taufik yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus perizinan Meikarta, dengan terdakwah Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin memberikan fakta baru.
Taufik mengatakan, awalnya ia dikontak oleh Bupati Neneng yang menanyakan tentang proyek Meikarta.
"Waktu itu saya di telepon, beliau mengatakan 'Pak Taufik tahu Meikarta?', saya bilang tidak tahu. Beliau sampaikan 'saya dihubungi bapak gubernur ada Meikarta di Bekasi'. Saya sampaikan akan cari tahu info itu," ujarnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/3/2019).
Baca Juga: Divonis 3 Tahun dalam Kasus Meikarta, Begini Reaksi Billy Sindoro
Taufik lantas menelusuri informasi mengenai Meikarta melalui internet. Akhirnya mengetahui bahwa proyek Meikarta ini digagas oleh PT Lippo Cikarang. Karena itu lantas menghubungi kenalannya di Lippo Cikarang yaitu Satriadi. Saat menanyakan, Satriadi membenarkan bahwa ada proyek pembangunan Meikarta.
Satu sampai dua minggu kemudian, Taufik bertemu dengan Satriadi yang saat itu bersama dengan Edi Dwi Soesianto, Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang. Pertemuan yang berlangsung di Masjid Cibiru itu membahas soal perizinan proyek Meikarta dengan luas total 438 hektare.
Baca Juga: Berkas Tersangka Meikarta Dilimpahkan ke Tipikor Bandung, Termasuk Bupati Bekasi Non-Aktif?
"Saya, Pak Edi Soes dan Satriadi ngobrol. Beliau (Satriadi) menyampaikan akan membangun apartemen. Saya tanya berapa luasnya dijawab 438 hektare, saya bilang besar banget. Terus beliau menyampaikan kira-kira bagaimana prosesnya. Saya bilang ajukan saja. Lalu beliau (Satriadi) menanyakan berapa biayanya? Saya bilang nggak tahu. Lalu beliau (Satriadi) menyampaikan bagaimana kalau Rp20 miliar? Saya bilang nanti disampaikan," jelasnya.
Setelah pertemuan tersebut, Taufik menghadap ke Bupati Neneng. Hasil pertemuannya dengan Edi dan Satriadi disampaikan Taufik ke Bupati Neneng.Termasuk soal biaya Rp20 miliar untuk pengurusan izin.
"Waktu itu ibu Bupati nggak sampaikan apa-apa. Cuma bilang ya udah diproses saja," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Akui Kesulitan Saat Urai Kasus Korupsi Meikarta
Jaksa KPK, Wayan, lantas menanyakan perihal uang Rp20 miliar yang diungkapkan oleh Satriadi. "Ada Rp20 miliar untuk perizinan, bagaimana pembicaraannya? Apakah seluruh perizinan atau IPPT saja?" tanyanya.
"Seluruhnya," jawab Taufik.
Proses perizinan mulai dilakukan. Satriadi lantas membuat konsep IPPT yang diajukan ke Dinas PTMPTSP Bekasi. Taufik menyatakan bahwa dalam proses IPPT, Edi Soes dan Satriadi pernah menghadap Bupati Neneng.
Taufik mengaku tak tahu bagaimana proses IPPT itu dilakukan oleh Edi Soes dan Satriadi. Namun tiba-tiba dihubungi Bupati Neneng yang menyampaikan bahwa IPPT tersebut telah ditanda tangani.
Baca Juga: Wuidih! KPK Sebut 20 Anggota DPRD Plesiran ke Thailand Pakai Duit Panas Meikarta
"Setelah itu bupati minta tolong ditanyakan tindak lanjutnya," ungkapnya.
Menurut Taufik, IPPT yang diajukan tersebut seluas 143 hektare. Namun setelah ditanda tangani, luasan yang disetujui hanya 84,6 hektare. Saat itu uang Rp20 M tidak terealisasi. Bupati Neneng hanya mendapatkan Rp10,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
顶: 14踩: 7
Fakta Baru Kasus Meikarta, PT Lippo Cikarang Janjikan Rp20 M untuk Bupati Bekasi Non
人参与 | 时间:2025-06-06 06:18:19
相关文章
- Ratusan Pekerja Bakal Terima Kartu Pekerja, Kapan?
- Viral di TikTok, Apa itu Diet 90
- Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
- Pengunjung Antusias Ikut Pound Fit di HUT Transmedia 23 Day 2
- Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan
- Mengulik soal Kanker Prostat, Bahaya yang Kerap Tak Disadari
- BEI Keluarkan Peringatan atas Saham BAJA dan BCIP, Ada Apa?
- FOTO: Intip Cantiknya Dekorasi Natal di Gedung Putih
- Bank DKI dan Bank Maluku Malut Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB)
- Wow! Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Rp35 Ribu Jadi Rp1.940.000 per Gram
评论专区