Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main
Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.
"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022) siang.
Dengan penetapan tersangka tersebut, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.
Baca Juga: Terkuak! Habib Bahar Sudah Siapkan Kain Kafan, Aziz Yanuar: Beliau Sangat Santai
Adapun ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Baca Juga: Refly Harun Bongkar Keanehan Penangkapan Habib Bahar, Dahsyat!
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.[]
(责任编辑:综合)
- ·Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 2025
- ·Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu
- ·TKN Sebut Tidak Ada Unsur Politik Pada Kegiatan Gibran di CFD Lalu
- ·Pria Juga Bisa Rasakan Nyeri Usai Bercinta, Ini Alasannya
- ·PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- ·Mertuaku Lansia Lincah, Anak dan Menantunya Sampai Kalah!
- ·Ada Penumpang Lari
- ·Polisi Tersangkakan Pelaku Korupsi Dana BOS di Mataram
- ·Salim Said Warisi Perspektif Sejarah Politik Indonesia, Dijuluki Perpustakaan Internasional Berjalan
- ·Terungkap! Pelaku Pengancaman terhadap Anies Baswedan Baru Lulus SMA
- ·Jokowi Minta KemenPUPR
- ·5 Daun yang Bisa Menurunkan Berat Badan, Hempas Lemak Murah Meriah
- ·Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
- ·KPK Resmi Ditahan, Akan Tetapi...
- ·Usut Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Janjikan...
- ·Timnas AMIN Tuding Pembelian Alutsista Bekas Lebih Mahal Dibanding Baru
- ·TKN Sebut Tidak Ada Unsur Politik Pada Kegiatan Gibran di CFD Lalu
- ·Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
- ·Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
- ·Gus Miftah Diduga Bagi