会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main!

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

时间:2025-06-13 17:01:06 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:焦点 阅读:282次
Warta Ekonomi,quickq官网信息 Bandung -

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/12/2021).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022) siang.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Dengan penetapan tersangka tersebut, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Baca Juga: Terkuak! Habib Bahar Sudah Siapkan Kain Kafan, Aziz Yanuar: Beliau Sangat Santai

Adapun ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Keanehan Penangkapan Habib Bahar, Dahsyat!

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.[]

(责任编辑:综合)

相关内容
  • 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Jalani Pemeriksaan Pasca Tertangkapnya Pegi
  • Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan
  • LBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP Bantah
  • Terus Bekerja di Tengah Sakit, Warganet Ramaikan #RaisaMeetSutopo
  • MA Tolak PK Baiq Nuril, Kejagung: Kami Belum Terima Salinan Putusan MA
  • 7 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas
  • HPP Berpotensi Hambat Serapan Beras Bulog
  • Tak Semua Jalan Kaki Itu Menyehatkan, Ini Penjelasan Dokter
推荐内容
  • BNN Tegaskan Transparansi Lewat Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam
  • Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun
  • Jokowi Tegaskan Evaluasi Debat Ditujukan Pada Ketiga Paslon Capres dan Cawapres
  • Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun
  • Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada
  • Jangan Dipercaya Lagi, Ini 3 Mitos soal Tinggi Badan