时尚

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

字号+ 作者:quickq安卓版安卓下载 来源:休闲 2025-06-03 07:48:35 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan Tim Jaksa Komisi quickq安卓版本下载

Warta Ekonomi,quickq安卓版本下载 Jakarta -

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di sidang kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Lukman bakal bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Namun saat ditanya, ia enggan angkat bicara terkait kehadirannya untuk memberikan kesaksian di sidang perkara jual-beli jabatan pada hari ini. Bahkan langsung memasuki ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Selain Menag Lukman Hakim, Tim Jaksa KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; mantan ketum PPP, Muhammad Romahurmuziy; pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Mojokerto, Kiai Asep Saifuddin Halim.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Baca Juga: KPK Ultimatum Menag Lukman dan Khofifah, Kenapa?

Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap anggota DPR RI yang juga mantan ketua umum PPP, Muhammad Romahurmuziy.

Selain Rommy, Haris H‎asanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romi dan Lukman Hakim sebesar Rp325 juta untuk mendapat jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Menurut Jaksa, Rommy dan Lukman mempunyai peran melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menduduki jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY

    Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY

    2025-06-03 07:45

  • Kapolri bersama Panglima TNI Cek Pelaksanaan Peribadatan Natal Malam Ini di Jakarta

    Kapolri bersama Panglima TNI Cek Pelaksanaan Peribadatan Natal Malam Ini di Jakarta

    2025-06-03 07:45

  • Partai Buruh Dalami Fakta Pelanggaran Ham Berat, Fokus 3 Kasus Utama

    Partai Buruh Dalami Fakta Pelanggaran Ham Berat, Fokus 3 Kasus Utama

    2025-06-03 05:56

  • Temuan Beras Bansos di Gudang Sewaan, Begini Kata Pasar Jaya

    Temuan Beras Bansos di Gudang Sewaan, Begini Kata Pasar Jaya

    2025-06-03 05:25

网友点评